Latar Belakang
Si Maya Kuntum KORPRI
( Sistem Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI )
Korps Pegawai Republik Indonesia atau lazim disebut KORPRI merupakan wadah berhimpun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wahana pembinaan
korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan
terpuji sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus dilaksanakan oleh
setiap PNS dalam kedinasan dan kehidupan sehari – hari. Akan tetapi dalam kenyataan, banyak PNS anggota KORPRI yang
secara pribadi bermasalah secara hukum
dan beracara di Pengadilan, namun tidak mendapat bantuan hukum oleh pemerintah
daerah melalui Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota. Untuk itu
KORPRI sebagai wadah yang membawahi dan memperjuangkan hak – hak anggotanya
merasa perlu untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang beracara di
Pengadilan.
Melihat
kenyataan bahwa banyak PNS yang bermasalah secara hukum dan beracara di
Pengadilan baik PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT maupun di lingkup
Pemerintah Kabupaten/Kota se – NTT, maka KORPRI Provinsi NTT melalui
Sekretariat KORPRI Provinsi NTT sebagai wadah pembinaan terhadap seluruh unsur
dalam lingkungan Sekretariat KORPRI, merasa perlu untuk memberikan bantuan
hukum kepada anggotanya. Sebagaimana pemberian bantuan sosial yang meliputi usaha
dan kesejahteraan, pemberian bantuan hukum kepada anggota KORPRI berprinsip
pada ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya anggota KORPRI yang
mandiri dan sejahtera. Dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada anggota
KORPRi yang bermasalah secara hukum, maka Sekeretariat KORPRI Provinsi NTT
melalui Bagian Usaha dan Bantuan Sosial merasa perlu melakukan Pengembangan Kelembagaan dan Peningkatan Sistim
Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI. Pengembangan Kelembagaan dilakukan dengan
membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI di tingkat Kabupaten/Kota se- NTT; sedangkan
Peningkatan Layanan Konsultasi dan Bantuan hukum dilakukan melalui penyusunan
SOP atau
Juknis serta pembuatan Sistem Informasi
dan Layanan Konsultasi serta Bantuan Hukum Berbasis Informasi dan
Teknologi (IT).
Dengan adanya
pengembangan kelembagaan dan Peningkatan sistem layanan konsultasi dan bantuan hukum KORPRI di
Provinsi Nusa Tenggara Timur, diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada
anggota KORPRI yang memiliki masalah secara hukum dan
beracara di Pengadilan melalui
tersedianya layanan konsultasi hukum, mengetahui denganpastiprosedurhukum yang harusdijalaniapabilabermasalah hokum danmendapatkan pendampingan dari Pengacara
profesional ketika beracara di Pengadilan. Sehubungan dengan itu, maka penulis merasaperlu melakukan terobosan
perubahan dalam bentuk “PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
DAN PENINGKATAN SISTIM LAYANAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KORPRI
(SI MAYA KUNTUM KORPRI) DI
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar