Senin, 18 Desember 2017

SI MAYA KUNTUM KORPRI



Latar Belakang
Si Maya Kuntum KORPRI
 ( Sistem Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI )

Korps Pegawai Republik Indonesia atau lazim disebut KORPRI merupakan wadah berhimpun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wahana pembinaan korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dalam kedinasan dan kehidupan sehari – hari. Akan tetapi dalam kenyataan, banyak PNS anggota KORPRI yang secara pribadi bermasalah secara hukum  dan beracara di Pengadilan, namun tidak mendapat bantuan hukum oleh pemerintah daerah melalui Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota. Untuk itu KORPRI sebagai wadah yang membawahi dan memperjuangkan hak – hak anggotanya merasa perlu untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang beracara di Pengadilan.
Melihat kenyataan bahwa banyak PNS yang bermasalah secara hukum dan beracara di Pengadilan baik PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT maupun di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se – NTT, maka KORPRI Provinsi NTT melalui Sekretariat KORPRI Provinsi NTT sebagai wadah pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat KORPRI, merasa perlu untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya. Sebagaimana pemberian bantuan sosial yang meliputi usaha dan kesejahteraan, pemberian bantuan hukum kepada anggota KORPRI berprinsip pada ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya anggota KORPRI yang mandiri dan sejahtera. Dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada anggota KORPRi yang bermasalah secara hukum, maka Sekeretariat KORPRI Provinsi NTT melalui Bagian Usaha dan Bantuan Sosial merasa perlu melakukan Pengembangan Kelembagaan dan Peningkatan Sistim Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI. Pengembangan Kelembagaan dilakukan dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI di tingkat Kabupaten/Kota se- NTT; sedangkan Peningkatan Layanan Konsultasi dan Bantuan hukum dilakukan melalui penyusunan SOP atau Juknis serta pembuatan Sistem Informasi  dan Layanan Konsultasi serta Bantuan Hukum Berbasis Informasi dan Teknologi (IT). 
Dengan adanya pengembangan kelembagaan dan Peningkatan sistem layanan konsultasi dan bantuan hukum KORPRI di Provinsi Nusa Tenggara Timur, diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada anggota KORPRI yang memiliki masalah secara hukum dan beracara di Pengadilan melalui tersedianya layanan konsultasi hukum, mengetahui  denganpastiprosedurhukum yang harusdijalaniapabilabermasalah hokum danmendapatkan pendampingan dari Pengacara profesional ketika beracara di Pengadilan. Sehubungan dengan itu, maka penulis merasaperlu melakukan terobosan perubahan dalam bentuk “PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN PENINGKATAN SISTIM LAYANAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KORPRI (SI MAYA KUNTUM KORPRI) DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar