KORPS
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DEWAN
PENGURUS NASIONAL
PERATURAN
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
NOMOR : 01 Tahun 2011
TENTANG
PEDOMAN PENDIRIAN
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH
KORPRI)
SERTA PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
(PKPA)
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL / ANGGOTA
KORPRI
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
|
:
:
:
:
|
a.
b.
c.
d.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
1.
|
Bahwa dalam rangka
memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum bagi Pegawai
Negeri Sipil/anggota Korps Pegawai Republik Indonesia yang terkena masalah
hokum maka diperlukan suatu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang
personilnya diisi oleh PNS/anggota Korps Pegawai Republik Indonesia yang
berkeahlian dan berkualifikasi sebagai seorang pengacara/advokat;
Bahwa dalam rangka
mewujudkan maksud memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum
tersebut pada huruf a perlu dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Korps Pegawai Republik Indonesia di semua tingkat kepengurusan Korps Pegawai
Republik Indonesia;
Bahwa dalam rangka
mempersiapkan PNS/anggota KORPRI yang berkualifikasi sebagai seorang
pengacara/advokat perlu di selenggarakan PKPA bagi anggota KORPRI di seluruh
Indonesia;
Bahwa untuk maksud
tersebut pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan suatu pedoman pendirian
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia serta
Pendidikan khusus Profesi advokat bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI.
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
Undang-undang Nomor 18
tahun 2003 tentang Advokat;
Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai negeri;
Keputusan Presiden Nomor
82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor
24 tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik
Indonesia;
Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
khusus Profesi Advokat.
Nota Kesepakatan Kerjasama antara Dewan Pengurus
Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia dengan Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia tentang Pendirian Lembaga Konsultasi dan Batuan
Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pelaksanaan Pendidikan Khusus
Profesi Advokat bagi anggota Korps Pegawai Repub;lik Indonesia di seluruh
Indonesia Nomor: MOU-02/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 001/PERADI/DPN/MOU/V/2009;
Perjanjian kerjasama
antara dewan pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia denga Dewan
Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tentang Pendirian Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai republic Indonesia Nomor:
MOU-03/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 001/PERADI/PKJS-PBH/V/2009;
Perjanjian kerjasama
antara dewan pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia denga Dewan
Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tentang Pelaksanaan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi anggota Korps Pegawai Republik
Indonesia di seluuruh Indonesia Nomor: MOU-04/KU/DPN/V/2009 dan Nomor:
032/PERADI-PKJS PKPA/V/2009.
Pedoman Pendirian Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia serta
Pendidikan khusus Profesi Advokat bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI.
|
BAB I
UMUM
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan :
1.
2.
3.
|
Korps Pegawai Republik
Indonesia (selanjutnya di singkat KORPRI) adalah wadah untuk berhimpun
seluuruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi PNS dan pegawai
LPNK/BUMN/BUMD/BHMN/BHP/LPP/BLU/ Badan Otorita/ Kawasan Ekonomi Khusus demi
meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 bersifat demokratis, bebas, aktif, professional, netral, produktif dan
akuntabel.
Perhimpunan Advokat
Indonesia (selanjutnya disingkat PERADI) adalah satu-satunya wadah profesi
Advokat yang berbentuk perhimpunan yang didirikan oleh organisasi anggota
pendiri, meliputi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia
(AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan
Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (selanjutnya disingkat LKBH
KORPRI) adalah unit pelaksana kegiatan dibawah pembinaan dan bertanggung
jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI di masing-masing tingkatn yang bertugas
memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi anggota KORRI maupun
Instansi tempat anggota KORPRI mengabdi.
|
BAB II
PENDIRIAN LKBH
KORPRI
Pasal 2
(1)
(2)
(3)
(4)
|
LKBH
KORPRI dibentuk di tingkat Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dewan Pengurus
KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/BHMN/BHP/LPP/BLU/ Badan Otorita/Kawasan Ekonomi
Khusus, Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan Dewan Pengurus KORPRI
Kabupaten/Kota.
Pembentukan
LKBH KORPRI di masing-masing tingkat kepengurusan ditetapkan dalam surat
keputusan Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan yang
bersangkutan.
Pembentukan
LKBH KORPRI berdasarkan surat keputusan sebagaimana diatur dalam ayat (2)
selanjutnya dikuatkan melalui akta notaris.
Dalam
rangka pembentukan LKBH KORPRI di masing-masing tingkatan bekerjasama dengan
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai dengan wilayah kerja PERADI
untuk menyediakan tenaga advokat berlisensi anggota PERADI yang akan duduk
sebagai anggota dalam LKBH KORPRI.
|
Pasal 3
(1)
(2)
(3)
|
LKBH
KORPRI merupakan lembaga bantuan hukum yang bersifat cuma-cuma untuk pendampingan
dan menjadi penasehat hukum bagi anggota KORPRI yang menghadapi masalah hukum
baik di dalam proses peradilan maupun di luar proses peradilan.
LKBH
KORPRI merupakan wahana pemagangan bagi calon-calon advokat yang berasal dari
anggota KORPRI setelah mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) dan
telah dinyatakan lulus.
LKBH
merupakan lembaga konsultasi hukum bagi anggota KORPRI
|
Pasal 4
Ruang lingkup tugas LKBH KORPRI :
a.
b.
c.
|
Memberikan
pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota KORPRI ataupun instansi yang
menghadapi masalah hukum.
Memberikan
konsultasi hukum bagi anggota KORPRI dan Instansi.
Melakukan
sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.
|
Pasal 5
Susunan kepengurusan LKBH KORPRI
terdiri dari :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
|
Pelindung
adalah Penasehat Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkat kepengurusan.
Pembina
adalah Ketua Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkat kepengurusan.
Ketua
adalah secara ex-officio dijabat oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI yang
membidangi Bantuan Hukum sesuai dengan tingkat kepengurusan.
Sekretaris
adalah secara ex-officio dijabat oleh sekretaris Dewan Pengurus KORPRI sesuai
dengan tingkat kepengurusan.
Bidang
Litigasi diketuai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI yang
berlatar belakang pendidikan Strata 1 hukum dan dibantu oleh beberapa anggota
yang meliputi advokat berlisensi (anggota PERADI) dan Pegawai Negeri
Sipil/anggota KORPRI yang mempunyai latar belakang pendidikan Strata 1 hukum
dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus dari PKPA.
Bidang
konsultasi dan Bantuan Hukum non litigasi diketuai oleh seorang Pegawai
Negeri sipil/anggota KORPRI yang berlatar belakang pendidikan Strata 1 hukum
dan dibantu oleh beberapa anggota Pegawai negeri Sipil/anggota KORPRI yang
mempunyai latar belakang pendidikan Strata 1 hukum.
Bidang
Kajian dan sosialisasi hukum diketuai oleh seorang Pegawai negeri
sipil/anggota KORPRI yang berlatar belakang pendidikan Stra 1 hukum dan
dibantu oleh beberapa anggota Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI yang
mempunyai latar belakang pendidikan Strata 1 hukum.
|
Pasal 6
(1)
(2)
|
Sifat
konsultasi dan bantuan hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI adalah
cuma-cuma.
Pembiayaan
untuk kegiatan konsultasi, bantuan dan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh
LKBH KORPRI bersumber dari dana KORPRI di masing-masing tingkat kepengurusan
yang berasal dari pemerintah melalui APBN dan/atau APBD serta bantuan
pemerintah dan pihak lain yang tidak mengikat.
|
Pasal 7
(1)
(2)
|
Pemberian
layanan hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI untuk konsultasi dan bantuan
hukum berdasarkan permintaan/kuasa yang diberikan oleh anggota KORPRI pencari
keadilan.
Kegiatan
kajian dan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI dapat
dilaksanakan berdasarkan permintaan dari instansi maupun yang bersifat
program dari LKBH KORPRI sendiri.
|
BAB III
PENDIDIKAN
KHUSUS PROFESI ADVOKAT
Pasal 8
(1)
(2)
(3)
|
Pendidikan
Khusus Profesi Advokat dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional
maupun oleh Dewan Pengurus KORPRI lainnya bekerjasama dengan Dewan Pimpinan
Nasional PERADI dan atau Dewan Pengurus Daerah PERADI ditingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus mengacu pada nota kesepakatan
kerjasama antara DP KORPRI Nasional dengan DPN PERADI Nomor:
MOU-02/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 001/PERADI/DPN/MOU/ V/2009 serta Perjanjian
Kerjasama Nomor: MOU-04/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 032/PERADI-PKJS PKPA/V/2009.
Penyelenggaraan
PKPA harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPRI
di masing-masing tingkatan dengan PERADI.
|
Pasal 9
Anggota KORPRI yang
diperkenankan untuk mengikuti PKPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
b.
c.
d.
e.
|
Pegawai
Negeri sipil dan anggota KORPRI yang berasal dari
LPNK/BUMN/BHMN/BHP/LPP/BLU/Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus;
Mempunyai
latar belakang pendidikan Strata 1 hukum;
Ditunjuk
dan ditugaskan oleh instansinya untuk ikut menjadi pengurus/tenaga asisten
advokat substitusi LKBH KORPRI;
Bersedia
menandatangani komitmen untuk melakukan pemagangan dan mengabdikan diri
sebagai tenaga asisten advokat substitusi di LKBH KORPRI;
Membayar
biaya pelatihan yang ditetapkan oleh PERADI, baik yang ditanggung oleh
instansi maupun menjadi tanggungan sendiri.
|
Pasal 10
(1)
(2)
(3)
|
Anggota
KORPRI yang telah mengikuti dan telah dinyatakan lulus dari PKPA akan
diberikan sertifikat kelulusan dari PERADI.
Anggota
KORPRI yang telah mengikuti dan dinyataka lulus dari PKPA berhak untuk
melaksanakan pemagangan di LKBH KORPRI sebagai asisten advokat substitusi.
Anggota
KORPRI yang telah melakukan pemagangan untuk jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur oleh ketentuan dari PERADI, dan kemudian berhentisebagai
Pegawai Negeri sipil / pegawi LPNK / BUMN / BHMN / BHP / LPP / BLU / Badan
Otorita / Kawasan Ekonomi Khusus baik karena batas Usia Pensiun maupun
mengundurkan diri dapat dan berhak untuk mengikuti ujian profesi advokat guna
memperoleh lisensi sebagai advokat profesianal.
|
Pasal 11
Tatacara penyelenggaraan,
mekanisme dan prosedur pendidikan, jadwal pelaksanaan, materi pelajaran,
penyediaan tenaga pengajar standar mutu dan kelayakan pendidikan serta biaya
PKPA ditetapkan dalam perjanjian pelaksanaan PKPA yang dibuat berdasarkan
perjanjian kerjasama antara masing-masing Dewan Pengurus KORPRI dengan PERADI.
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 12
(1)
(2)
|
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan sebagai addendum dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Dewan
Pengurus KORPRI di masing-masing tingkatan dapat mengatur lebih lanjut
ketentuan teknis pelaksanaan pendirian LKBH KORPRI dan pelaksanaan PKPA bagi
anggota KORPRI.
|
Pasal 13
(1)
(2)
|
Dengan
disahkannya Peraturan ini, maka Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI
Nomor: 01 Tahun 2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pedoman Pendiirian
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH
KORPRI) serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi Pegawan Negeri
Sipil dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan
ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 26 Agustus 2011
|
DEWAN
PENGURUS KORPRI NASIONAL
Ketua Umum,
ttd.
DIAH ANGGRAENI, SH, MM
|
Sekretaris Jederal,
ttd.
TASDIK KINANTO, SH, M.Hum
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar