Senin, 18 Desember 2017

PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL NOMOR : 01 Tahun 2011





KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PENGURUS NASIONAL

PERATURAN
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
NOMOR : 01 Tahun 2011

TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH KORPRI)
SERTA PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL / ANGGOTA KORPRI

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL


Menimbang




























Mengingat





















Memperhatikan





























Menetapkan
:




























:





















:





























:
a.









b.






c.




d.






1.



2.


3.



4.


5.



6.



1.
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota Korps Pegawai Republik Indonesia yang terkena masalah hokum maka diperlukan suatu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang personilnya diisi oleh PNS/anggota Korps Pegawai Republik Indonesia yang berkeahlian dan berkualifikasi sebagai seorang pengacara/advokat;

Bahwa dalam rangka mewujudkan maksud memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum tersebut pada huruf a perlu dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia di semua tingkat kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia;

Bahwa dalam rangka mempersiapkan PNS/anggota KORPRI yang berkualifikasi sebagai seorang pengacara/advokat perlu di selenggarakan PKPA bagi anggota KORPRI di seluruh Indonesia;

Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan suatu pedoman pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia serta Pendidikan khusus Profesi advokat bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat;

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai negeri;

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;

Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan khusus Profesi Advokat.

Nota  Kesepakatan Kerjasama antara Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tentang Pendirian Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi anggota Korps Pegawai Repub;lik Indonesia di seluruh Indonesia Nomor: MOU-02/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 001/PERADI/DPN/MOU/V/2009;



Perjanjian kerjasama antara dewan pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia denga Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tentang Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai republic Indonesia Nomor: MOU-03/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 001/PERADI/PKJS-PBH/V/2009;

Perjanjian kerjasama antara dewan pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia denga Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di seluuruh Indonesia Nomor: MOU-04/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 032/PERADI-PKJS PKPA/V/2009.

Pedoman Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia serta Pendidikan khusus Profesi Advokat bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI.



BAB  I
UMUM

Pasal 1
Pengertian


Yang dimaksud dengan :

1.








2.








3.





Korps Pegawai Republik Indonesia (selanjutnya di singkat KORPRI) adalah wadah untuk berhimpun seluuruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi PNS dan pegawai LPNK/BUMN/BUMD/BHMN/BHP/LPP/BLU/ Badan Otorita/ Kawasan Ekonomi Khusus demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, bebas, aktif, professional, netral, produktif dan akuntabel.


Perhimpunan Advokat Indonesia (selanjutnya disingkat PERADI) adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang berbentuk perhimpunan yang didirikan oleh organisasi anggota pendiri, meliputi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (selanjutnya disingkat LKBH KORPRI) adalah unit pelaksana kegiatan dibawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI di masing-masing tingkatn yang bertugas memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi anggota KORRI maupun Instansi tempat anggota KORPRI mengabdi.


BAB II

PENDIRIAN LKBH KORPRI

Pasal 2

(1)




(2)



(3)


(4)
LKBH KORPRI dibentuk di tingkat Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/BHMN/BHP/LPP/BLU/ Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota.

Pembentukan LKBH KORPRI di masing-masing tingkat kepengurusan ditetapkan dalam surat keputusan Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan yang bersangkutan.

Pembentukan LKBH KORPRI berdasarkan surat keputusan sebagaimana diatur dalam ayat (2) selanjutnya dikuatkan melalui akta notaris.

Dalam rangka pembentukan LKBH KORPRI di masing-masing tingkatan bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai dengan wilayah kerja PERADI untuk menyediakan tenaga advokat berlisensi anggota PERADI yang akan duduk sebagai anggota dalam LKBH KORPRI.





Pasal 3

(1)




(2)



(3)
LKBH KORPRI merupakan lembaga bantuan hukum yang bersifat cuma-cuma untuk pendampingan dan menjadi penasehat hukum bagi anggota KORPRI yang menghadapi masalah hukum baik di dalam proses peradilan maupun di luar proses peradilan.

LKBH KORPRI merupakan wahana pemagangan bagi calon-calon advokat yang berasal dari anggota KORPRI setelah mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah dinyatakan lulus.

LKBH merupakan lembaga konsultasi hukum bagi anggota KORPRI



Pasal 4

Ruang lingkup tugas LKBH KORPRI :

a.


b.

c.
Memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota KORPRI ataupun instansi yang menghadapi masalah hukum.

Memberikan konsultasi hukum bagi anggota KORPRI dan Instansi.

Melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.



Pasal 5

Susunan kepengurusan LKBH KORPRI terdiri dari :

a.


b.


c.


d.


e.






f.





g.
Pelindung adalah Penasehat Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkat kepengurusan.

Pembina adalah Ketua Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkat kepengurusan.

Ketua adalah secara ex-officio dijabat oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI yang membidangi Bantuan Hukum sesuai dengan tingkat kepengurusan.

Sekretaris adalah secara ex-officio dijabat oleh sekretaris Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkat kepengurusan.

Bidang Litigasi diketuai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI yang berlatar belakang pendidikan Strata 1 hukum dan dibantu oleh beberapa anggota yang meliputi advokat berlisensi (anggota PERADI) dan Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI yang mempunyai latar belakang pendidikan Strata 1 hukum dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus dari PKPA.

Bidang konsultasi dan Bantuan Hukum non litigasi diketuai oleh seorang Pegawai Negeri sipil/anggota KORPRI yang berlatar belakang pendidikan Strata 1 hukum dan dibantu oleh beberapa anggota Pegawai negeri Sipil/anggota KORPRI yang mempunyai latar belakang pendidikan Strata 1 hukum.

Bidang Kajian dan sosialisasi hukum diketuai oleh seorang Pegawai negeri sipil/anggota KORPRI yang berlatar belakang pendidikan Stra 1 hukum dan dibantu oleh beberapa anggota Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI yang mempunyai latar belakang pendidikan Strata 1 hukum.


Pasal 6

(1)


(2)
Sifat konsultasi dan bantuan hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI adalah cuma-cuma.

Pembiayaan untuk kegiatan konsultasi, bantuan dan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI bersumber dari dana KORPRI di masing-masing tingkat kepengurusan yang berasal dari pemerintah melalui APBN dan/atau APBD serta bantuan pemerintah dan pihak lain yang tidak mengikat.


Pasal 7

(1)



(2)
Pemberian layanan hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI untuk konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan permintaan/kuasa yang diberikan oleh anggota KORPRI pencari keadilan.

Kegiatan kajian dan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan dari instansi maupun yang bersifat program dari LKBH KORPRI sendiri.




BAB III

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

Pasal 8

(1)




(2)





(3)


Pendidikan Khusus Profesi Advokat dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional maupun oleh Dewan Pengurus KORPRI lainnya bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional PERADI dan atau Dewan Pengurus Daerah PERADI ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus mengacu pada nota kesepakatan kerjasama antara DP KORPRI Nasional dengan DPN PERADI Nomor: MOU-02/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 001/PERADI/DPN/MOU/ V/2009 serta Perjanjian Kerjasama Nomor: MOU-04/KU/DPN/V/2009 dan Nomor: 032/PERADI-PKJS PKPA/V/2009.

Penyelenggaraan PKPA harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPRI di masing-masing tingkatan dengan PERADI.


Pasal 9

Anggota KORPRI yang diperkenankan untuk mengikuti PKPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.


b.

c.


d.



e.
Pegawai Negeri sipil dan anggota KORPRI yang berasal dari LPNK/BUMN/BHMN/BHP/LPP/BLU/Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus;

Mempunyai latar belakang pendidikan Strata 1 hukum;

Ditunjuk dan ditugaskan oleh instansinya untuk ikut menjadi pengurus/tenaga asisten advokat substitusi LKBH KORPRI;

Bersedia menandatangani komitmen untuk melakukan pemagangan dan mengabdikan diri sebagai tenaga asisten advokat substitusi di LKBH KORPRI;

Membayar biaya pelatihan yang ditetapkan oleh PERADI, baik yang ditanggung oleh instansi maupun menjadi tanggungan sendiri.



Pasal 10

(1)


(2)



(3)

Anggota KORPRI yang telah mengikuti dan telah dinyatakan lulus dari PKPA akan diberikan sertifikat kelulusan dari PERADI.

Anggota KORPRI yang telah mengikuti dan dinyataka lulus dari PKPA berhak untuk melaksanakan pemagangan di LKBH KORPRI sebagai asisten advokat substitusi.

Anggota KORPRI yang telah melakukan pemagangan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana diatur oleh ketentuan dari PERADI, dan kemudian berhentisebagai Pegawai Negeri sipil / pegawi LPNK / BUMN / BHMN / BHP / LPP / BLU / Badan Otorita / Kawasan Ekonomi Khusus baik karena batas Usia Pensiun maupun mengundurkan diri dapat dan berhak untuk mengikuti ujian profesi advokat guna memperoleh lisensi sebagai advokat profesianal.


Pasal 11

Tatacara penyelenggaraan, mekanisme dan prosedur pendidikan, jadwal pelaksanaan, materi pelajaran, penyediaan tenaga pengajar standar mutu dan kelayakan pendidikan serta biaya PKPA ditetapkan dalam perjanjian pelaksanaan PKPA yang dibuat berdasarkan perjanjian kerjasama antara masing-masing Dewan Pengurus KORPRI dengan PERADI.


BAB  IV

LAIN-LAIN

Pasal 12

(1)


(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Dewan Pengurus KORPRI di masing-masing tingkatan dapat mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan pendirian LKBH KORPRI dan pelaksanaan PKPA bagi anggota KORPRI.






Pasal 13

(1)






(2)
Dengan disahkannya Peraturan ini, maka Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor: 01 Tahun 2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pedoman Pendiirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi Pegawan Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  26 Agustus  2011


DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

Ketua Umum,


ttd.


DIAH ANGGRAENI, SH, MM

Sekretaris Jederal,


ttd.


TASDIK KINANTO, SH, M.Hum